Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugrho melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi membenarkan Darmansyah mangkir.  Karena itu, akan dilayangkan surat panggilan ulang.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Desa Moko Terhenti karena Corona

"Intinya, kalau tiga kali mangkir, kita akan jemput paksa," tegas Ogen.  

Perkara tersebut, menurut mantan Kasat Narkoba Polres Muna itu, sudah dalam proses penyidikan. Gelar perkara telah dilakukan. Darmansyah akan dilakukan pemeriksaan untuk pertama kali sejak kasus itu dilaporkan oleh korban, Muharam.  

Reporter: Naryo