"Misalnya jalan rusak, perumahan, dan pelayanan publik rumah sakit, puskesmas serta di bidang pendidikan dan lain sebagainya," ujarnya, Kamis (17/6/2021).
Untuk menyalurkan aspirasi dan pengaduan, kata dia, masyarakat Konsel bisa login ke alamat website http://new.lapor.go.id, SMS 1708.
"Tenaga administrator akan menerima, selanjutnya mendisposisikan ke instansi berwenang untuk ditindaklanjuti dengan batas 10 hari pasca masuknya laporan," jelasnya.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya juga telah menggelar pelatihan Admin Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui aplikasi tersebut.
Baca Juga: 12 Desa di Wakatobi Gugat Hasil Pilkades
