"UKL/UPL, tapi waktu itu karena dia (BTN Kota Praja) kena sanksi, jadi dokumennya itu DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) tetapi setara dengan UKL/UPL," katanya.
Meski begitu, Indriati menegaskan bahwa berdasarkan luas lahan yang digunakan, BTN Kota Praja harus mengantongi dokumen lingkungan berbentuk Amdal.
Baca Juga: 9 Wanita di Kendari Terjaring Razia BNNP Sulawesi Tenggara, 7 Orang Karyawan THM
"Saat itu mungkin (UKL/UPL) boleh, tapi kalau untuk sekarang sudah tidak boleh lagi, harus Amdal," jelas Indriati.
Persoalan ini terungkap ketika salah satu warga terdampak bernama La Ode Aliuddin mengadu ke DPRD Kota Kendari. Ia mengatakan, rumahnya saat ini sudah tidak layak lagi ditinggali akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pembangunan perumahan BTN Kota Praja.
