KENDARI, TELISIK.ID - Hari pencoblosan atau Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024). Pemilih yang namanya terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) seharusnya sudah mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6 dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Namun, bagaimana jika undangan tersebut hilang, rusak, atau belum sampai ke tangan pemilih? Apakah pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS)?

Namun, bagi pemilih yang tak mendapat undangan mencoblos atau formulir pemberitahuan C6 tidak perlu khawatir. Karena pemilih masih bisa tetap mencoblos dan menggunakan hak pilihnya, selama namanya telah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk bisa mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih bisa mengeceknya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukan NIK seperti dilansir dari Bungko.desa.id.

Baca Juga: Suara Pemilih Pemula di Pemilu 2024, Sebagai Token Politisi atau Benar-Benar Didengar Aspirasinya