Tak Punya Undangan C6, Tetap Bisa Memilih

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah status bagi warga yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu. Namun dirinya terkendala karena datanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Meski tidak terdata, warga yang berstatus DPK tetap diberikan hak mencoblos.

Baca Juga: Jangan Lakukan Ini di Masa Tenang Pemilu 2024, Bisa Kena Pidana

Adapun syaratnya dengan membawa KTP elektronik ke tempat pemungutan suara. Namun perlu diingat jika seorang warga DPK hanya boleh melakukan pencoblosan di TPS sesuai alamat tanda pengenal. Pencoblosan warga dengan status DPK juga berbeda yakni pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Bagi Anda, mahasiswa yang merantau dan sedang menjalani tugas belajar atau pendidikan di kota lain, jangan khawatir. Mahasiswa yang merantau dapat menggunakan hak suaranya dengan mengajukan pindah memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah domisili saat ini.