Penyaluran bantuan dijadwalkan berlangsung dua hari, Kamis dan Jumat (5-6 Maret 2026). Pembagian waktu ini sengaja dilakukan untuk menghindari penumpukan massa dan mencegah kemacetan arus lalu lintas di depan kantor Disperkimtan.
Berbeda dengan bantuan sosial pada umumnya, data penerima manfaat kali ini tidak merujuk pada data Dinas Sosial maupun kelurahan.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Mobil Pemprov Sultra di Buton
Pihak Disperkimtan memberikan ruang bagi para developer untuk mengidentifikasi sendiri tetangga atau keluarga di sekitar lokasi pembangunan perumahan yang layak menerima santunan.
"Prinsipnya dari kita untuk kita. Teman-teman developer tentu lebih tahu siapa warga di sekitar lokasi proyek mereka yang membutuhkan. Sisanya difasilitasi oleh tim Perkim untuk memastikan bantuan ini benar-benar tepat sasaran kepada fakir miskin dan kaum dhuafa," jelas Abdul Karim. (C)
