Sementara itu Camat Bonegunu, Junaiddin mengatakan, mengenai ada dan tidaknya rekomendasi camat soal pemberhentian Perangkat Desa Eensumala, itu belum menjadi tanggungjawabnya, karena Junaiddin baru bertugas di Kecamatan Bonegunu pada Selasa (11/1/2022), sementara SK pemberhentian perangkat desa dikeluarkan oleh Kepala Desa Eensumala pada Senin (31/12/2021).

"Kalau persoalan sah dengan tidaknya pemberhentian (perangkat desa) itu nanti ditanyakan kepada mantan camat lamanya kan," ujarnya.

Namun penjaringan untuk mengisi kekosongan jabatan Kasi Pelayanan yang dilakukan oleh Kepala Desa Eensumala, dihentikan oleh Junaiddin.

"Proses penjaringannya saya hentikan," ujar Junaiddin.

Baca Juga: Oknum Kades di Konut Pecat Perangkat, Diduga Tak Sesuai Prosedur