Baca Juga: Terdakwa Korupsi Tak Ditahan Usai Setor Rp 500 Juta, Pengadilan Dituding Bersekongkol
Pihak keluarga meminta, jika terdakwa hanya dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara, maka lebih baik MA dibebaskan saja.
"Kasih keluar saja Pak, tidak usah dihukum kalau begitu," kesalnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Komang menjelaskan, JPU menuntut 1,6 tahun terdakwa MA berdasarkan fakta persidangan dan tidak ada tendesi apa-apa.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Jewer Anak Tetangga Viral di Medsos Diamankan Polisi
