Tak terima dengan itu, ia kemudian menemui camat dan lurah setempat untuk mempertanyakan hal ini. Namun saat berada di Kantor Kelurahan Laompo, pihak kelurahan mengarahkan mereka ke Dinas Sosial. Ironisnya, di Dinas Sosial, pihak dinas juga mengembalikan masalah itu ke pemerintah kelurahan.
"Jadi saya sempat katakan sama Kadis Sosial, H. Taatlan, bahwa kami ini dipimpong. Pertama saya ke lurah, lurah dia suruh saya ke Dinas Sosial. Setelah saya ke Dinas Dosial mereka bilang ini tanggung jawab kelurahan. Saya ini dipimpong kiri-kanan," ujarnya.
Sebagai warga yang baru datang dari Jakarta atau wilayah zona merah, lanjutnya, dirinya dan beberapa kawannya sempat melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing sesuai dengan protap kesehatan. Bahkan mereka menahan diri karena dijauhi dari masyarakat sekitar. Usaha jualan tempat mereka menggantung hidup terpaksa tak laku akibat isu yang menuding mereka telah terjangkit virus mematikan itu.
Baca juga: Kontak Erat di Mubar Ogah Diswab, Satgas COVID-19 Muna Khawatir Akan Ada Ledakan Pasien
"Kini, pemerintah kembali menambah beban ini dengan menghapus sepihak nama kami dari calon penerima bantuan bagi masyarakat yang terkena dampak COVID ini," keluhnya.
