Baca Juga: Usia Tak Penuhi Persyaratan, MK Putuskan Gibran Bisa Cawapres Lewat Syarat Pengalaman Wali Kota
“Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut. Kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat,” jelas Hasyim.
Upaya konsultasi, menurut Hasyim, sebagai bentuk memenuhi kewajiban KPU sebelum melakukan revisi PKPU.
Bagi kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden, sejatinya mendapat izin dari presiden sebagai kepala pemerintahan. Anggota KPU RI yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu, Idham Kholik, menyebutkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam pasal 171 ayat (1) dan (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“(ayat 1) Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden,” jelas Idham.
