Izin dari presiden, kata Idham, merupakan persyaratan bagi kepala daerah yang ingin maju sebagai capres atau cawapres dalam Pilpres 2024 mendatang.

“Ayat (4), surat permintaan izin gubernur wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, sebagaimaan dimaksud ayat (1), disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai dokumen persyaratan capres-cawapres,” paparnya.

Baca Juga: KPU Beralasan Tanpa Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Otomatis Sudah Berubah

Sebelumnya, putusan MK mengabulkan sebagian permohonan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 169 huruf q mengenai batas usia capres-cawapres dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Permohonan ini diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.

MK berkesimpulan, permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.