Namun, jika La Ode Arusani mengaku mendapatkan Ijazah tersebut dengan mengikuti sekolah reguler, maka ada kejanggalan besar, karena saat lulus SMP di tahun 2005 yang bersangkutan sudah berusia 30 tahun. Untuk itu, kecurigaan bahwa Ijazah tersebut palsu ada benarnya.

Baca juga: Tim Pansus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel Sambangi Ombudsman RI

"Bila kabar itu benar, saya yakin beliau bikin Ijazah palsu," terangnya.

Lebih menguatkan lagi dalam kasus itu,  Pansus Ijazah palsu mendapat data bahwa SMP Negeri Banti baru menggelar ujian nasional perdananya pada tahun 2006. Itu berarti, alumni pertama dari SMP Negeri Banti pada tahun 2006. Sedangkan, La Ode Arusani didalam ijazahnya tercatat menamatkan pendidikan di SMP Negeri Banti pada tahun 2005.

Oleh sebab itu, Andreas pun menyarankan kepada pihak SMP Negeri Banti untuk melayangkan laporan ke pihak yang berwajib jika betul terjadi pemalsuan dokumen berupa Ijazah SMP tersebut.