"Pelaku (RK) memberikan uang sebesar Rp 900 ribu dikarenakan setiap pelaku menerima gadai pelaku selalu memotong uang sebesar Rp 100 ribu dengan alasan biaya administrasi," jelas AKP Welliwanto.
Baca Juga: Pria Asal Bombana Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Kolaka
Diketahui dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni AF sebagai pelaku pencurian, HT yang telah membantu AF mengadaikan motor dan RK sebaik pihak yang menerima gadai.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RK kini ditahan di Rutan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Akibat perbuatannya, RK dijerat Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 900 ribu. (C)
