Baca Juga: Gaji ASN Disperindag Sultra Tertunda karena Masalah Ini, BPKAD Proses Finalisasi
"Kami juga mendesak Kapolda Sultra agar mengawal dan melindungi masyarakat Kecamatan Angata yang menjadi korban agar bisa menguasai kembali lahan seluas 1.300 ha tersebut. Kami beri waktu 3x24 jam," tegas Kadir Massa.
Menanggapi tuntutan masyarakat Angata, Kepala Operasional Polda Sultra, Kombes Pol Dieno Hendro Widodo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjutinya.
Polda Sultra akan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan atau penggusuran lahan, serta menelaah permohonan masyarakat yang meminta perlindungan dan pengawalan.
"Terkait dengan permohonan masyarakat yang meminta perlindungan dan pengawalan, kami akan menelaah dan membutuhkan informasi tambahan lainnya. Sehingga kami akan panggil terlebih dahulu pihak-pihak terkait," jelas Dieno. (A)
