Berdasarkan hal tersebut, lanjut Ali Said, pihaknya melaporkan kejadian tersebut di Polda Sultra dengan aduan pemalsuan dokumen dan tanda tangan dengan terlapor saudara Amran Yunus.

Baca juga: Oknum Polisi Pembunuh Dua Wanita Cantik Dipastikan Dipecat

“Kenapa aduannya pemalsuan? Karena saya merasa tidak pernah melakukan RUPS, tapi ada notulen rapat yang ditanda tangani saya dan pak Lutfi,” katanya.

Selain itu, Ali Said juga menerangkan jika dirinya dan saudara Muh Lutfi tidak pernah memberikan kuasa kepada saudara Amran Yunus, untuk memalsukan tanda tangannya pada saat RUPS.

“Jadi saudara Amran Yunus yang menjalankan pengalihan saham dengan menggelar rapat umum pemegang saham secara sepihak, yang seolah-olah RUPS tersebut dihadiri oleh para pemegang saham,” katanya.