"Dilakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda yang disinyalir digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat yaitu, di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya," jelasnya.

Selain mengamankan tujuh pelaku, kata Mirzal, pihaknya telah menyita batang bukti dari tangan mereka berupa, satu handphone merk Iphone 13 Promax, tiga buah ATM BCA, 3 buah handphone, 24 komputer, 5 handphone merk Itel, 1 buku tabungan, 1 key BCA, 1 handphone merk iphone 11 promax, satu buah CPU, 1 monitor ASUS,  dan 1 monitor merk ACER," jelasnya.

Baca Juga: Bos Judi Online di Sumatera Utara Belum Diperiksa Polisi, Status Dinaikan

Atas perbuatannya 7 pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo pasal 1, pasal 2 UU RI No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Arahan tegas disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mulai dari kasus judi online hingga penyalahgunaan narkoba. Sigit tak segan-segan bakal mencopot polisi yang tak bisa membereskan masalah tersebut