Baca Juga: Soal Orang dalam Azis di KPK, Ali Fikri: Buktikan Jangan Hanya Opini
Tak butuh waktu lama, tim Polres Kolaka akhirnya berhasil menangkap tangan tersangka H di lokasi tempat dimana pelaku melakukan aktivitas melaut.
“Memang ini tidak mudah perlu perjuangan, dan akan kami kembangkan kembali untuk mencari pelaku lainnya,” kata AKBP Saiful Mustofa, Rabu (6/10/2021).
“Modus pelaku menagkap ikan dengan menggunakan bahan peledak,” Tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku H akan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara. (C)
