Politisi PDIP ini mengatakan, pengangkatan 56 pegawai itu menjadi ASN Polri perlu mekanisme yang jelas, kata dia, Polri tentu tidak bisa serta-merta mengangkat 56 orang mantan pegawai KPK.
"Tentunya Polri tidak bisa serta-merta langsung merekrut. Harus koordinasi terlebih dahulu dengan Menpan-RB dan BKN," ungkap mantan komisioner KPK itu.
Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK awalnya tidak memenuhi syarat TWK untuk beralih status menjadi ASN. Sebanyak 75 pegawai gagal TWK itu dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang, 24 orang itu akan dibina ulang.
Baca Juga: Sedang Transaksi, Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk BNNP Jatim
Baca Juga: Arahan Panglima TNI dan Kapolri Jelang Opening Ceremony PON XX Papua
