MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat baru saja menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas.

Dalam Perbup Tata Naskah  Dinas dinilai ada yang rancu, khususnya pada kop surat, DPRD disamakan dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Hal tersebut sontak membuat Wakil Ketua DPRD, Uking Djassa buka suara.

"Kita juga bingung, aturan dari mana itu, hingga lembaga DPRD disamakan dengan OPD," kata Uking, Selasa (23/10/2023).

Baca Juga: Ini Tiga Opsi Pemda Muna Barat Setelah Warga Tolak Titik TPA Sampah

Memang, unsur pemerintahan, DPRD bersama-sama pemda yang disebut eksekutif dan legislatif. Namun, bukan berarti lembaga DPRD masuk dalam kategori OPD.