"Ini sama saja bentuk pelecehan terhadap lembaga. Pemahaman pemda ini sangat dangkal," sentilnya.
Ketua DPD II Golkar Muna Barat itu pun meminta penjelasan Pj bupati, Bahri terkait kop surat itu. Jangan-jangan ada aturan tersendiri yang sengaja dibuat oleh Pj bupati, sehingga, lembaga DPRD bisa diatur seperti OPD.
"Bisa jadi Pj bupati, sudah merubah UU MD3 dengan aturannya," ujarnya.
Baca Juga: Atasi Darurat Sampah Muna Barat Lewat TPA
Buntut dari kecerobohan pemda itu, ia mengaku ada dua surat yang tidak ditanda tanganinya.
