Baca Juga: Oknum Jaksa dan Polisi Dilapor Dugaan Pemerasan Istri Tersangka
"Satu orang karena membawa senjata tajam, ditahan karena usianya 16 tahun, satu orang membawa ketapel dan dua orang karena urinenya positif narkotika itu akan direhabilitasi," terangnya.
Sedangkan dari pihak Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara, Bayu ketika diwawancarai sejumlah awak media mengaku, pihaknya akan mengawal hak anak yang diamankan.
"Kami tetap berikan rekomendasi kepada dinas untuk pemenuhan hak anak. Bagaimana nasib pendidikannya, kami akan tindaklanjuti," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
