Baca Juga: PBB Tetapkan 15 Maret Jadi Hari Internasional Melawan Islamofobia
Angka itu didapatkan setelah Kemenag melakukan penyesuaian terkait adanya pencabutan sejumlah aturan protokol kesehatan (prokes) di Arab Saudi. Kini, setelah sejumlah aturan penerapan prokes dicabut, biaya yang harus dibayarkan jemaah mengalami penurunan sekitar Rp 3 juta, sebagaimana disampaikan oleh Dirjen.
Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. Namun, Hilman menggarisbawahi bahwa penurunan biaya sekitar Rp 3 juta bisa diterapkan dengan asumsi Indonesia mendapatkan kuota 100 persen. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin
