Atas aksi pengeroyokan itu, ia mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya. Ia pun langsung melaporkan kejadian itu pada Polsek Watoputeh.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Watoputeh, Ipda Moses membenarkan adanya laporan pengeroyokan itu. Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan visum terhadap korban dan melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku. Tidak sampai 24 jam, dibantu, personel Koramil, pihaknya berhasil menangkap para pelaku yakni, La BL, La TN, La AC, La EG, La HR, JL dan ST.

Baca Juga: Pria Mabuk di Kendari Diduga Perkosa Istri Teman

"Pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 70 ayat 3 ke 1 tentang pengeroyokan dengan ancaman pindana maksimal 7 tahun penjara. (B)