KENDARI, TELISIK.ID - Pemkab Kolaka Timur melalui Sekretariat Daerah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa laksanakan bimbingan teknis (bimtek) peran dan fungsi PA/KPA dan penggunaan produk dalam negeri, Rabu (18/1/2023).

Bimtek itu bertujuan untuk menggali dan menyatukan persepsi terkait tugas dan kewenangan semua OPD, selaku pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Dewa Made Ratmawan mengharapkan, dalam Bimtek semua OPD dapat memahami tentang pengadaan masing-masing dinas.

Baca Juga: Banyak Tambang Galian C di Kolaka Timur Belum Miliki Izin

Dewa juga menuturkan, dalam pengadaan barang dan jasa diharapkan agar lebih mengedepankan penggunaan produk dalam negeri.