5. Sumber Pendanaan: Pembiayaan gaji PPPK paruh waktu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tergantung instansi.
Baca Juga: PPPK Berhak Dapat Dana Pensiun Bulanan? Berikut Besaran dan Aturannya
6. Sasaran Program: Program ini difokuskan bagi tenaga honorer yang telah terdata di database BKN dan belum terserap dalam formasi PPPK penuh waktu.
Program PPPK paruh waktu merupakan turunan dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Melalui skema ini, pemerintah memberikan kejelasan status dan perlindungan kerja bagi tenaga non-ASN yang telah lama berkontribusi di instansi pemerintahan.
Dengan diberlakukannya mekanisme baru ini, pemerintah berharap seluruh tenaga honorer bisa mendapatkan kepastian hukum dan status kepegawaian yang lebih jelas.
