Di lain pihak, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan sepertinya memaksakan semua pihak untuk menghilangkan eksistensi organisasi profesi dan merubah beberapa sistem kesehatan yang telah matang hanya melalui surat edaran. Padahal secara teori hukum, surat edaran adalah kebijaksanaan yang menggunakan fries ermesson atau diskresi yang menabrak norma-norma pembentukan kebijakan. Kesan politisasi kebijakan di tingkat kementerian sangat kental, dan aura memecah belah profesi kesehatan juga kasat mata. Ungkap dr. Mahesa.
Baca Juga: Urgensi Penilaian Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024
Ke depannya memang dibutuhkan pemimpin negara (Presiden dan Wakil Presiden) yang benar-benar mau dan mampu menjaga nilai-nilai demokrasi dan menghormati nilai-nilai profesionalitas profesi kesehatan. Bukan sebaliknya, melakukan politisasi dunia kesehatan untuk kepentingan pihak-pihak yang akan mencari keuntungan secara materi dari kesehatan. Kapitalisasi dan liberalisasi dunia kesehatan jika tidak dikendalikan oleh pemimpin negara hanya akan merusak keluhuran nilai-nilai kesehatan itu sendiri.
Catatan Akhir
Bila memperhatikan beban tiga kali lipat penyakit dan malagizi di atas maka tampaknya masalah kesehatan negeri ini lebih banyak dibanding yang apa yang tercantum di dalam RPJMN 2020-2024. Namun, kita tetap perlu fokus kepada RPJMN Kesehatan sebab itulah program yang dicanangkan oleh presiden.
