MUNA, TELISIK.ID - Dugaan kerugian keuangan negara pada kasus korupsi makan, minum dan reses di Sekretariat Dewan (Setwan) Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2017-2019 terus bertambah.

Pertama, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 250 juta. Namun,  berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, kerugian keuangan negara bertambah menjad Rp 354 juta.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, dari hasil temuan penyidik terhadap dugaan kerugiaan negara sebesar Rp 354 juta itu, langkah selanjutnya adalah melakukan ekspose dan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan perhitungan riil kerugian keuangan negara.

"Jadi kerugian keuangan negara itu masih bisa bertambah," kata Agustinus, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Dugaan Korupsi di BPBD Butur Naik Status Sidik, Kerugian Sementara Rp 250 Juta