Sementara itu, Inspektur Muna, La Koanto mengaku telah menindaklanjuti temuan itu dengan memanggil seluruh mantan Pj kades. Mereka diminta untuk mengembalikan itu. Karena, bila tidak akan berkonsekuensi proses hukum.

Baca Juga: TPP Enam OPD di Muna Diusulkan Dinaikan

"Mereka bersedia mengembalikan dengan cara menyicil," kata Koanto.

Pengembalian temuan itu langsung ke kas desa. Selanjutnya, dana pengembalian itu dapat digunakan desa. (B)

Penulis: Sunaryo