Polisi pun menyatakan telah akan memanggil pihak perusahaan yang kedapatan menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Kemudian, polisi juga meminta agar perusahaan segera didistribusikan ke masyarakat, baik melalui retail modern atau tradisional.

Baca Juga: Polda Sumut dan Satgas Pangan Temukan 53 Ton Minyak Goreng Disimpan di Dalam Gudang

"Tim akan memanggil pihak perusahaan, akan dipertanyakan mengenai mekanisme produksi perusahaan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama Satgas Pangan menemukan minyak goreng yang disimpan di dalam gudang mencapai 53 ton, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Konsel Juga Langka Minyak Goreng