Anies menegaskan dan meminta agar seluruh perusahaan untuk menaati aturan PPKM Darurat yang sudah berlaku.
Yakni, bagi perusahaan non-esensial, seluruh pekerjanya harus bekerja dari rumah/Work From Home (WFH) 100 persen, untuk sektor esensial diperbolehkan 50 persen, dan 100 persen bagi pekerja di sektor kritikal.
Anies menyebut, aturan ini dibuat bukan semata-mata ingin membatasi kegiatan perekonomian, tetapi lebih dari itu, yakni memberikan perlindungan dan keselamatan terhadap pekerja.
Baca Juga: Dorong Kualitas Tenaga Perawat, Dinkes Kolaka Lakukan Ini
Baca Juga: Tak Ada Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Mikro di Kota Kendari
