SURABAYA, TELISIK.ID - Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman (MaJu) akhirnya mengajukan gugatan ke MK.

Gugatan tersebut sebagai upaya hukum setelah berakhirnya rekap penghitungan suara Pilwali Surabaya.

Pasangan MaJu mengajukan gugatan ke MK karena merasa adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Ada kecurangan melibatkan penguasa di Surabaya. Ada perlakuan penyelenggara dan penguasa untuk melakukan pelanggaran secara TSM," jelas Machfud Arifin di Surabaya, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Unggul Pilkada Konsel, Pendukung SUARA Diminta Tetap Tenang