Baca Juga: Ambil Jalan Utang, Derita Honor PPPK Sultra Tak Dibayar dan SK Ditunda
Saat ini yang telah terbit Pertek adalah jabatan fungsional guru, kesehatan dan teknis. Di mana jabatan fungsional teknis terdiri dari Pranata Komputer ahli pertama, Pranata Pemadam Kebakaran ahli pertama, pemadam kebakaran pemula, dan terampil.
"Yang belum terbit perteknya bukan berarti ada masalah diberkasnya, semua berjalan normal," Kata Firman.
Ia berjanji, pemda akan melanjutkan pelantikan PPPK yang lolos seleksi. Meskipun dilakukan pengangkatan hanya yang telah mendapatkan Pertek saja. (B)
Penulis: Ali Iskandar Majid
