Baca Juga: Aplikasi Otentifikasi Taspen Dianggap Sulitkan Pensiunan

Saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, nomor kontak Kabag UKPJB Busel, Jabal, tengah berada di luar jangkauan. Padahal konfirmasi dari pihak Pemda sangat dibutuhkan untuk perimbangan berita sekaligus klarifikasi terhadap surat elektronik tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, lelang proyek yang menelan anggara daerah sebesar Rp 2.764.608.686 tersebut disebut tak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, syarat SBU perusahaan yang digunakan dalam ketentuan lelang masih menggunakan peraturan lama.

Hal itu sontak mendapat tanggapan dari ketua asosiasi perusahaan kelistrikan kota Baubau, Sulfiani. Dalam keterangannya, Sulfiani mengaku bakal menyurati pemda Busel untuk mengingatkan kekeliruan tersebut. (C)

Reporter: Deni Djohan