Baca juga:  Diduga Rugikan Daerah, Dirut PDAM Busel Dilapor

Selain disanksi penjara 7 hari, 4 personel tersebut akan diawasi selama 6 bulan. Pilot dan kopilot juga tidak boleh menerbangkan helikopter selama masa pengawasan tersebut. Mereka hanya akan mengikuti dinas biasa dikarenakan status dalam pengawasan.

"Untuk sementara tidak boleh dulu (sebagai pilot) berdasarkan jabatan, karena status terhukum, dalam pengawasan provos," tuturnya.

Sebelumnya, keempat oknum polisi yang mengendarai helikopter membubarkan massa aksi telah menjalani sidang pertama pada Rabu (7/10/2020) lalu.

Keempat personel Polda Sultra tersebut menjalani sidang karena melanggar SOP yang telah ditetapkan kepolisian saat menjalankan tugas.