Baca juga: Ratusan Polisi Dipecat Sepanjang Tahun Ini

"Terkait tarif BPKB sendiri, berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ialah Rp 225.000 untuk roda dua dan Rp 375.000 bagi kendaraan roda empat atau lebih," katanya belum lama ini.

Begitu juga dengan penerbitan STNK baru. Biaya penerbitan baru serta perpanjangan per lima tahun berbeda antara mobil dan motor.

Untuk biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) dengan rincian sebagai berikut.

1. Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3