Baca Juga: Sistem Gaji ASN Diubah, Bos BKN Terapkan Single Salary demi Kesejahteraan hingga Pensiun
Selain menjadi acuan bagi pengelola kepegawaian, petunjuk teknis ini juga bertujuan memastikan setiap usulan pemberhentian disampaikan secara tepat waktu, lengkap, dan benar melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun platform digital yang telah disediakan.
Jadwal Pengusulan Mulai Agustus 2026
Melansir JPNN, Kamis (9/7/2026), dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ketentuan berlaku bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. BKD meminta seluruh instansi memperhatikan jadwal periodesasi pengusulan pemberhentian ASN, terutama bagi pegawai yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) maupun batas usia tertentu pada tahun 2027.
Untuk ASN dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pemberhentian atau pensiun Januari dan Februari 2027, masa pengusulan ditetapkan pada 1 hingga 20 Agustus 2026. Selanjutnya, pengusulan dilakukan secara bertahap sesuai periode TMT sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran.
