MUNA, TELISIK.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari telah memutuskan perkara dugaan korupsi dana desa (DD) Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara tahun 2022 sebesar Rp 477 juta dengan terdakwa Kepala Desa (Kades), AI.
Dalam sidang yang digelar, Jumat (1/3/2024), Majelis Hakim yang diketuai, Arya Putra Negara memvonis terdakwa AI lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Majelis Hakim, Arya Putra Negara mengatakan, terdakwa AI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 2 junto pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.
Baca Juga: 60 CPNS Muna Terima SK 100 Persen
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, AI lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Arya.
