MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah melimpahkan berkas dan tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan pengamanan pantai Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, tahun 2020 yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buton Utara ke Pengadilan Tipikor Kendari.

Tiga terdakwa yakni mantan Kepala BPBD Buton Utara, La Ode Muhamad Yurif Halir, kontraktor, Muhamad Yusuf Yahya dan konsultan perencana, Akbar Ramadhan saat ini sudah duduk di kursi pesakitan.

"Sidang sudah dimulai sejak 25 Maret dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dann dilanjutkan 1 April untuk mendengarkan eksepsi terdakwa," kata  Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto, Kamis (28/4/2024).

Baca Juga: Gasak Uang Belasan Juta dalam Kios di Kendari, 3 Komplotan Pencuri Diikat Polisi

JPU Kejari Muna, Musrin Age menerangkan, dari proyek senilai Rp 3,2 miliar dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar, ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua perbuatan ferdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.