Setelah putusan dijatuhkan, terdakwa bersama kuasa hukumnya, La Ode Bunga Ali, menyatakan ketidaksepakatan dan berencana mengajukan banding.
"Kami tidak setuju dengan putusan ini dan akan mengajukan banding," ungkapnya.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Bocah 5 Tahun di Warung Sup Ubi Kendari Dibekuk Polisi
Jaksa Penuntut Umum, La Ode Abdul Sofyan, menuturkan akan pikir-pikir dulu terkait hasil putusan persidangan.
Sebagai catatan, pada 30 Desember 2022, ibu dari korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh dua anaknya, WAS (4 tahun) dan WAR (9 tahun), ke Polres Baubau.
