Upaya tersebut termasuk agar pemilih tidak menggunakan hak pilihnya, memilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, atau memilih atau tidak memilih calon tertentu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LZ dengan pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Tullus dalam persidangan.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. Meski begitu, terdakwa tetap ditahan setelah putusan dibacakan.

Kuasa hukum terdakwa, Syarifudin dan Herdiman, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiko Yudha Wiratama yang didampingi Franca Moniq Sayogi, menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut.

Baca Juga: Guru PAUD di Muna Barat Dinonaktifkan dan Sebagian Upah Belum Dibayar