Baca Juga: Miliki 91 Sachet Sabu Siap Edar, Dua Pemuda Kendari Ditangkap
"Pengembalian itu bisa jadi pertimbangan untuk putusan, apakah memberatkan atau meringankan. Prinsipnya, terdakwa (Elwun) telah mengakui perbuatanya dan punya itikad baik," terangnya.
Untuk diketahui, anggaran pengadaan 67 ekor sapi bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp 480 juta. Harga satu ekor sapi sebesar Rp 6 juta.
Dengan anggaran sebesar itu, Elwun hanya mengadakan sebanyak 30 ekor. Sedangkan, 37 ekor fiktif, sementara anggaranya secara keseluruhan telah diterima. (B)
Reporter: Sunaryo
