Baca Juga: Usai Membakar di Kantor DPRD Muna Barat, Pelaku Unggah Status Minta Uang Rp 300 Juta

Sementara itu, Kapolsek Mandonga Kompol. Muchammad Salman, S.H., S.I.K, M.H. membenarkan kasus tersebut dan pihaknya langsung melakukan pengecekan di rumah tersangka dan mendapati orang tua tersangka terbaring dan hanya dibantu kursi roda.

"Kami telah melakukan pengecekan di rumah pelaku dan menemukan orang tuanya kondisi sakit stroke, dan pelaku akan dikeluarkan dari kamar kos jika tidak melunasi kosnya,  sementara tersangka juga belum sempat mengambil barang dalam kios milik Korban As. Hingga korban dan tersangka kita coba pertemukan dan memediasi berdasar asas kemanusiaan. Dan peraturan Kapolri tentang Restoratif Justice," ujar Muchammad Salman.

Baca Juga: Investor Laporkan Rekan Bisnis Gegara Usaha Tak Jalan

Setelah dimediasi, korban AS juga merasa haru dan iba, kemudian korban memaafkan serta mencabut laporannya dan akhirnya tersangka hanya membuat surat pernyataan. (A)