Selanjutnya, Muhammad Anwar Wandi mengaku, memukul badan korban sebanyak satu kali, Muhammad Ali Syabana mengaku memukul badan korban dengan menggunakan tangan satu kali, Muhammad Fadli mengaku, memukul badan korban dengan menggunakan tangan, Lukman Nur Hakim mengaku, memukul kepala korban dengan menggunakan batu pecahan coran.
"Jadi delapan orang inilah yang menganiaya korban dan korban akhirnya meninggal dunia," sambungnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku menganiaya korban. Di antaranya kain sarung warna biru berbecak darah, lakban warna putih, Senjata tajam jenis belati milik korban, tali pinggang warna hijau, kain sarung warna merah, kain serbet, sepatu bot, sendal dan satu unit mobil jenis Fanter warna hijau BK 1445 DY yang digunakan pelaku untuk membawa korban.
"Pelaku telah ditahan, mereka kami tahan dan dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terangnya.
Baca Juga: Terjerat Korupsi, Mantan Bupati Kupang Dijatuhi Pidana Badan 8,6 Penjara dan Ganti Rugi Rp 8 Miliar
