Tersangka AH dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
"Kepada pelaku lain yang belum tertangkap akan terus dilakukan penyelidikan,” terangnya.
Baca Juga: Fakta Lain di Balik Penangkapan 4,3 Kg Sabu di Konawe
Terpisah, Kedua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokad Sumatera Utara (PB PASU), Eka Putra Zakran ketika dikonfirmasi awak media mengenai adanya penangkapan itu mengaku, sangat janggal.
"Katanya kapal boat itu diamankan sedang bersandar di pinggir, tapi empat orang dinyatakan melarikan diri dan melompat ke laut. Ini harus menjadi perhatian, pihak Propam Polda Sumatera Utara harus mendalami kasus ini," kata Eka Putra Zakran.
