Baca Juga: Kapolres Muna Akui Anggota Polsek Sawerigadi Mubar Lalai Saat Tangkap Pelaku Pencabulan Bidan Desa

La Segar sudah mengakui perbuatanya melakukan percobaan pencabulan dan Curas. Nah, kini penyidik tengah merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk penetapan tersangka.

Lelaki berusia 29 tahun itu melakukan aksinya terhadap FT (28)  Jumat dini hari (18/2/2022) sekitar pukul 00.30 Wita di Puskesmas Pembantu (Pustu) Lawada.

Saat itu, FT tengah tertidur pulas dan terkejut melihat  sesosok lelaki tidak mengenakan baju di depannya dengan penutup wajah. FT bereaksi hendak teriak minta tolong. Namun, La Segar mencekik leher FT sambil berkata, "diam, jangan ribut!".

Dalam situasi itu, La Segar meraba bagian tubuh sensitif FT yang disertai ancaman dengan menggunakan pisau dapur. Karena FT terus memberontak, membuat La Segar memukulinya menggunakan kepalan tangannya.