"Sebelumnya ada keluhan dari warga di dua tempat itu," kata Pendi.
Menanggapi keluhan masyarakat, pihak PLN langsung melakukan penelusuran dan mendapati kabel induk power gardu travo listrik dalam keadaan rusak, kabel induk sebagian sudah hilang serta kotak pengamannya di buka paksa. Pihak PLN selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, saat diinterogasi terduga pelaku inisial A, membenarkan jika dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian di dua tempat tersebut.
Atas peristiwa raibnya kabel travo PLN ini, pihak PT PLN Persero mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 12 juta. Atas perbuatannya, pelaku A dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
