Baca Juga: Tak Punya Pekerjaan Tetap, Pemuda Ini Nekat Jadi Pengedar Sabu
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, Iptu Helmi Widan menjelaskan bahwa sebelum menangkap pelaku, menghimpun data dari warga dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci serta melakukan pengintaian.
"Berkat kerja itu akhirnya kita berhasil membekuk pelaku," ungkapnya.
Tak hanya pembunuh misterius pelaku juga diketahui terlibat berbagai tindak kriminal seperti mencuri, merampok dan menghilangkan nyawa orang. Pelaku dijerat pasal 338 dan atau pasal 365 ayat (3) KUHAP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, maksimal 25 tahun dan atau seumur hidup. (B)
Penulis: Berto Davids
