Tidak seperti metode sebelumnya yang mengandalkan pengiriman surat, kini bukti tilang akan langsung dikirimkan ke aplikasi WhatsApp pemilik kendaraan yang bersangkutan.
Baca Juga: Tilang Elektronik Kendaraan Awal Februari 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda
Namun, opsi online dianggap lebih praktis karena bisa dilakukan dari mana saja. Situs yang dapat diakses adalah https://etle-pmj.id/ khusus untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pengguna hanya perlu memasukkan data yang dikirimkan melalui pesan konfirmasi ETLE.
Berikut adalah langkah-langkah konfirmasi tilang elektronik secara online yang dapat dilakukan dengan mudah:
1. Akses laman resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id/.
