2. Masukkan nomor referensi yang tertera di surat konfirmasi tilang, biasanya terdapat pada lembar ketiga.

3. Masukkan pula nomor polisi kendaraan atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

4. Klik tombol "Konfirmasi" untuk melanjutkan proses.

5. Ikuti seluruh langkah konfirmasi yang telah disediakan oleh sistem secara lengkap dan teliti.

Baca Juga: Catat, Ini 10 Pelanggaran yang Dapat Direkam ETLE