Kemudian atas pengakuan pelaku kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, ia masih menyimpan 1 paket sabu di rumah temannya di sekitar Kelurahan Mangga Dua, kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan rumah yang dimaksud pelaku dan menemukan 1 paket sabu kembali.

Baca Juga: Polisi Buru Ketua Geng Motor Sadis

Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 10,43 gram, 2 sendok sabu, 1 lembar tissue, 1 potongan lakban coklat, 1 saset kosong, 1 kepala bong, 1 Handphone merek Samsung dengan nomor sim.

Pelaku mengaku, dalam mengedarkan sabu-sabu dijanjikan imbalan Rp 1,5 juta rupiah dari temannya AC, apabila berhasil mengedarkan paket sabu tersebut.

Baca Juga: Tersangka Penganiayaan Bermohon Tidak Ditahan